Tidak ada seorangpun yang bisa menjamin tidak adanya kecelakaan terjadi di masa depan. Beberapa kecelakaan tidaklah terlalu merugikan. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, kecelakaan dapat menjadi sangat merugikan.
Terjadinya suatu kecelakaan, dapat menyebabkan seseorang mempunyai cacat hingga bahkan meninggal dunia. Suatu kecelakaan juga dapat menyebabkan terciptanya beban finansial yang harus ditanggung oleh seseorang atau sekelompok orang. Karena itu, asuransi diperlukan keberadaannya.
Asuransi kecelakaan diri dimaksudkan sebagai suatu bentuk antisipasi dini untuk peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi di masa mendatang. Secara umum asuransi berjenis ini meringankan beban finansial seandainya terjadi kecelakaan, cacat, meninggal, hingga kondisi-kondisi lain yang merupakan suatu kecelakaan pribadi dari suatu kejadian tak terduga.
Perlu diketahui bahwa asuransi kecelakaan diri memberi banyak kemudahan. Asuransi kecelakaan diri dapat digunakan oleh hampir semua orang dengan rentang usia 5 sampai 60 tahun. Asuransi ini juga dapat memberikan perlindungan kecelakaan diri di seluruh Indonesia, dengan waktu 24 jam sehari.
Sebelum memilih dan membeli suatu asuransi kecelakaan diri, penting bagi Anda untuk memperhatikan apa saja jaminan yang diberikan. Pastikan Anda mendapatkan semua jaminan yang tepat, diperlukan, dan nominalnya tidak memberatkan.
Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri
Berikut adalah risiko yang dijamin asuransi kecelakaan diri, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri, pasal 1:
1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
1.1. keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
1.2. terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
1.3. mati lemas atau tenggelam,
2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang diakibatkan oleh :
2.1. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
2.2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
Tidak lupa, sebelum memilih suatu asuransi, Anda juga harus mengetahui mengenai besarnya santunan yang akan didapatkan. Asuransi kecelakaan diri memberikan besar santunan yang berbeda-beda.
Namun, terdapat beberapa hal yang umumnya tidak ditanggung oleh asuransi jenis ini. Hal-hal ini meliputi kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari penanggung, misalnya kecelakaan akibat olahraga, dengan sengaja melakukan tindak kejahatan, kecelakaan akibat melanggar peraturan yang berlaku, virus atau kuman penyakit yang mengakibatkan demam, malaria, sampar, dan penyakit sejenis lainnya.
Dengan semua keuntungan dan kemudahan yang didapatkan dengan adanya asuransi Kesehatan diri, asuransi ini penting untuk dimiliki seseorang. Untuk mengantisipasi beban-beban yang mungkin muncul akibat peristiwa-peristiwa yang dapat terjadi di masa mendatang, masyarakat disarankan untuk memilih asuransi yang paling tepat dan paling menjamin terpenuhinya semua kebutuhan yang dimiliki.